
PANARAGAN, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Kegiatan itu di Tiyuh Marga Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Senin (24/6/2024).
Budhi Condrowati menyatakan, perda ini merupakan bagian upaya pemerintah dalam meminimalisasi terjadi konflik di masyarakat.
Ketua DPC PDIP Mesuji ini mengajak masyarakat selalu hidup rukun dengan mengutamakan musyawarah dalam membangun desa.
Menurut dia, melalui rembug desa ini akan dapat mengetahui masalah terjadi di desa atau kelurahan dan solusi, termasuk soal ada konflik di masyarakat.
Kegiatan ini, kata dia, merupakan agenda rutin Anggota DPRD dalam menyosialisasikan perda dari pemerintah agar masyarakat dapat mengetahui, memahami isi, dan fungsinya.
Menurutnya, bermusyawarah mufakat sangat efektif meredam konflik dan menghindari kejadian berpotensi ke arah anarkis. Sehingga tak menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Kita minta dalam menyelesaikan masalah itu menggunakan kepala dingin. Ini agar tak menimbulkan kerugian antara kedua pihak. Sehingga konflik ini dapat diredam,” pungkasnya. (*)