BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Usai mendengarkan keluhan petani singkong, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung. Gubernur melakukan hal itu saat menerima perwakilan petani beberapa kabupaten di Lampung berunjuk rasa di Ruang Abung Kantor Gubernur Lampung, Senin (5/5/2025). Sepakat bersama antara Pemprov, DPRD Lampung, hingga perwakilan petani dan mahasiswa, gubernur menerbitkan Instruksi Gubernur. Instruksi itu memerintahkan bupati/wali kota dan perusahaan industri tapioka di Lampung menetapkan industri membeli harga ubi kayu petani Rp1.350 per kg dengan potongan refaksi maksimal…
Read More