<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Firdaus Arsip | Say Lampung</title>
	<atom:link href="https://www.saylampung.id/tag/firdaus/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.saylampung.id/tag/firdaus/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sat, 24 Oct 2026 13:45:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.saylampung.id/wp-content/uploads/2023/08/cropped-logo-1-32x32.jpg</url>
	<title>Firdaus Arsip | Say Lampung</title>
	<link>https://www.saylampung.id/tag/firdaus/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PWI Pecat Firdaus, Sekjen SMSI Soroti Tata Kelola HPN</title>
		<link>https://www.saylampung.id/2026/10/22/pwi-pecat-firdaus-sekjen-smsi-soroti-tata-kelola-hpn/</link>
					<comments>https://www.saylampung.id/2026/10/22/pwi-pecat-firdaus-sekjen-smsi-soroti-tata-kelola-hpn/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saylampung]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2026 13:38:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Firdaus]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Pers Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Makali Kumar]]></category>
		<category><![CDATA[PWI]]></category>
		<category><![CDATA[SMSI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.saylampung.id/?p=22630</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, angkat bicara menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum (Ketum) SMSI, Firdaus. Makali menilai keputusan tersebut tak hanya menyangkut persoalan internal organisasi, tapi juga memunculkan pertanyaan mengenai ruang kebebasan berpendapat dan kesetaraan antarkonstituen Dewan Pers dalam menentukan arah penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN). Menurut Makali, persoalan mendasar dalam kasus ini berkaitan dengan usulan agar penyelenggaraan HPN secara lebih terbuka,&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_22631" aria-describedby="caption-attachment-22631" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-22631" src="https://www.saylampung.id/wp-content/uploads/2026/10/PWI-Pecat-Firdaus.webp" alt="Sekjen SMSI Pusat, Makali Kumar." width="1200" height="1200" srcset="https://www.saylampung.id/wp-content/uploads/2026/10/PWI-Pecat-Firdaus.webp 1200w, https://www.saylampung.id/wp-content/uploads/2026/10/PWI-Pecat-Firdaus-400x400.webp 400w, https://www.saylampung.id/wp-content/uploads/2026/10/PWI-Pecat-Firdaus-150x150.webp 150w, https://www.saylampung.id/wp-content/uploads/2026/10/PWI-Pecat-Firdaus-768x768.webp 768w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-22631" class="wp-caption-text">Sekjen SMSI Pusat, Makali Kumar. Foto: Istimewa</figcaption></figure>
<p><strong>JAKARTA –</strong> Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, angkat bicara menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum (Ketum) SMSI, Firdaus.</p>
<p>Makali menilai keputusan tersebut tak hanya menyangkut persoalan internal organisasi, tapi juga memunculkan pertanyaan mengenai ruang kebebasan berpendapat dan kesetaraan antarkonstituen Dewan Pers dalam menentukan arah penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).</p>
<p>Menurut Makali, persoalan mendasar dalam kasus ini berkaitan dengan usulan agar penyelenggaraan HPN secara lebih terbuka, proporsional, dan memungkinkan keterlibatan organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers secara bergiliran.</p>
<p>“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2026.</p>
<p><strong>Soroti Klaim HPN Program Strategis PWI</strong></p>
<p>Makali menyoroti konsideran dalam surat keputusan Dewan Kehormatan PWI yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026. Dalam keputusan tersebut, HPN disebut sebagai program strategis organisasi PWI, sedangkan usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi PWI.</p>
<p>Menurut Makali, pencantuman ketentuan tersebut justru memperlihatkan persoalan mendasar mengenai batas antara kewenangan internal organisasi dan kepentingan pers nasional.</p>
<p>“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan. HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia, sehingga tata kelolanya perlu mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi,” tegasnya.</p>
<p>Ia menilai, penyelenggaraan HPN perlu ditempatkan sebagai agenda bersama masyarakat pers, dengan tetap menghormati ketentuan organisasi serta mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.</p>
<p><strong>Pertanyakan Dasar Penjatuhan Sanksi</strong></p>
<p>Makali juga mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap pernyataan dan langkah Firdaus yang, menurutnya, disampaikan dalam kapasitas resmi sebagai Ketum Pengurus Pusat SMSI.</p>
<p>Ia menjelaskan, usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026. Makali menegaskan usulan tersebut merupakan bagian aspirasi kelembagaan SMSI, bukan semata-mata persoalan pribadi Firdaus.</p>
<p>Sebagai organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers, SMSI, menurut Makali, memiliki ruang menyampaikan gagasan mengenai penyelenggaraan agenda pers nasional.</p>
<p>“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain. Persoalan ini harus dilihat secara proporsional, dengan mempertimbangkan kedudukan kelembagaan masing-masing,” ujarnya.</p>
<p>Makali juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Menurutnya, keputusan tersebut menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, sedangkan mekanisme penetapan organisasi penanggung jawab penyelenggaraannya perlu dibahas secara terbuka melalui mekanisme yang melibatkan pemangku kepentingan pers.</p>
<p>Karena itu, ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen guna merumuskan tata kelola HPN yang transparan, adil, dan dapat diterima bersama.</p>
<p><strong>Evaluasi Gelaran HPN 2026 di Banten</strong></p>
<p>Dalam keterangannya, Makali turut menyinggung sejumlah hal yang menurut SMSI perlu dievaluasi dari penyelenggaraan HPN 2026 di Banten.</p>
<p>Ia menyebut persoalan keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta ruang partisipasi organisasi lain dalam panggung utama dan pemberian penghargaan pada acara yang dihadiri Presiden.</p>
<p>Makali mencontohkan kuota undangan delegasi SMSI yang, menurut keterangannya, berkurang dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.</p>
<p>Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan HPN berikutnya lebih mengedepankan prinsip keterbukaan dan keterlibatan yang proporsional.</p>
<p>“HPN seharusnya menjadi ruang bersama seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” kata Makali.</p>
<p>Ia menegaskan, SMSI memandang persoalan ini sebagai bagian upaya memperjuangkan tata kelola pers nasional lebih inklusif, bukan sebagai pertentangan antarlembaga.</p>
<p><strong>SMSI Dorong Benahi Tata Kelola HPN</strong></p>
<p>Makali menyatakan, SMSI Pusat tengah mengkaji langkah-langkah strategis untuk merespons perkembangan tersebut. Ia menegaskan perjuangan oleh SMSI diarahkan pada pembenahan tata kelola HPN agar lebih profesional, transparan, dan proporsional.</p>
<p>Menurutnya, Dewan Pers dapat mengambil peran sebagai fasilitator untuk mempertemukan seluruh konstituen dalam merumuskan mekanisme penyelenggaraan HPN yang disepakati bersama.</p>
<p>Ia menawarkan dua opsi yang dapat dibahas, yakni pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN secara transparan dan proporsional.</p>
<p>“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” ujarnya.</p>
<p>Makali berharap polemik yang muncul dapat menjadi momentum konsolidasi pers nasional untuk memperkuat semangat kemajemukan dan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p>“Perjuangan ini tak semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi, tapi HPN dapat menjadi panggung bersama seluruh insan pers Indonesia. Kami berharap perbedaan pandangan diselesaikan lewat dialog terbuka, mekanisme adil, dan semangat menjaga persatuan pers nasional,” pungkasnya. (rls)</p>
<p><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fwww.saylampung.id%2F2026%2F10%2F22%2Fpwi-pecat-firdaus-sekjen-smsi-soroti-tata-kelola-hpn%2F&amp;linkname=PWI%20Pecat%20Firdaus%2C%20Sekjen%20SMSI%20Soroti%20Tata%20Kelola%20HPN" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fwww.saylampung.id%2F2026%2F10%2F22%2Fpwi-pecat-firdaus-sekjen-smsi-soroti-tata-kelola-hpn%2F&amp;linkname=PWI%20Pecat%20Firdaus%2C%20Sekjen%20SMSI%20Soroti%20Tata%20Kelola%20HPN" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fwww.saylampung.id%2F2026%2F10%2F22%2Fpwi-pecat-firdaus-sekjen-smsi-soroti-tata-kelola-hpn%2F&amp;linkname=PWI%20Pecat%20Firdaus%2C%20Sekjen%20SMSI%20Soroti%20Tata%20Kelola%20HPN" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fwww.saylampung.id%2F2026%2F10%2F22%2Fpwi-pecat-firdaus-sekjen-smsi-soroti-tata-kelola-hpn%2F&amp;linkname=PWI%20Pecat%20Firdaus%2C%20Sekjen%20SMSI%20Soroti%20Tata%20Kelola%20HPN" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Fwww.saylampung.id%2F2026%2F10%2F22%2Fpwi-pecat-firdaus-sekjen-smsi-soroti-tata-kelola-hpn%2F&amp;linkname=PWI%20Pecat%20Firdaus%2C%20Sekjen%20SMSI%20Soroti%20Tata%20Kelola%20HPN" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_print" href="https://www.addtoany.com/add_to/print?linkurl=https%3A%2F%2Fwww.saylampung.id%2F2026%2F10%2F22%2Fpwi-pecat-firdaus-sekjen-smsi-soroti-tata-kelola-hpn%2F&amp;linkname=PWI%20Pecat%20Firdaus%2C%20Sekjen%20SMSI%20Soroti%20Tata%20Kelola%20HPN" title="Print" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fwww.saylampung.id%2F2026%2F10%2F22%2Fpwi-pecat-firdaus-sekjen-smsi-soroti-tata-kelola-hpn%2F&#038;title=PWI%20Pecat%20Firdaus%2C%20Sekjen%20SMSI%20Soroti%20Tata%20Kelola%20HPN" data-a2a-url="https://www.saylampung.id/2026/10/22/pwi-pecat-firdaus-sekjen-smsi-soroti-tata-kelola-hpn/" data-a2a-title="PWI Pecat Firdaus, Sekjen SMSI Soroti Tata Kelola HPN"></a></p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.saylampung.id/2026/10/22/pwi-pecat-firdaus-sekjen-smsi-soroti-tata-kelola-hpn/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketum SMSI: Dirikan Perusahaan Pers Hak Asasi</title>
		<link>https://www.saylampung.id/2026/05/03/hari-kebebasan-pers-sedunia-ketum-smsi-dirikan-perusahaan-pers-hak-asasi/</link>
					<comments>https://www.saylampung.id/2026/05/03/hari-kebebasan-pers-sedunia-ketum-smsi-dirikan-perusahaan-pers-hak-asasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Saylampung]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 May 2026 13:19:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Firdaus]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Asasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Kebebasan Pers Sedunia]]></category>
		<category><![CDATA[SMSI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.saylampung.id/?p=19272</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA- Mendirikan perusahaan pers di berbagai platform, termasuk media siber, merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM karena selama ini memudahkan perusahaan pers mengurus badan hukum. Begitu penegasan Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) di Jakarta, Minggu, 3 Mei 2026. Hari Kebebasan Pers Sedunia setiap 3 Mei sejak dideklarasikan Majelis Umum PBB tahun 1993. PBB menetapkan Hari&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_19274" aria-describedby="caption-attachment-19274" style="width: 640px" class="wp-caption alignleft"><img decoding="async" class="size-large wp-image-19274" src="https://www.saylampung.id/wp-content/uploads/2026/05/Hari-Kebebasan-Pers-Sedunia-1-1024x694.jpg" alt="" width="640" height="434" srcset="https://www.saylampung.id/wp-content/uploads/2026/05/Hari-Kebebasan-Pers-Sedunia-1-1024x694.jpg 1024w, https://www.saylampung.id/wp-content/uploads/2026/05/Hari-Kebebasan-Pers-Sedunia-1-300x203.jpg 300w, https://www.saylampung.id/wp-content/uploads/2026/05/Hari-Kebebasan-Pers-Sedunia-1-768x521.jpg 768w, https://www.saylampung.id/wp-content/uploads/2026/05/Hari-Kebebasan-Pers-Sedunia-1.jpg 1053w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /><figcaption id="caption-attachment-19274" class="wp-caption-text">Ketua Umum SMSI, Firdaus. (Istimewa)</figcaption></figure>
<p><strong>JAKARTA-</strong> Mendirikan perusahaan pers di berbagai platform, termasuk media siber, merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.</p>
<p>Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM karena selama ini memudahkan perusahaan pers mengurus badan hukum.</p>
<p>Begitu penegasan Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) di Jakarta, Minggu, 3 Mei 2026.</p>
<p>Hari Kebebasan Pers Sedunia setiap 3 Mei sejak dideklarasikan Majelis Umum PBB tahun 1993. PBB menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, menyusul inisiatif para wartawan Afrika berkumpul di Windhoek, Namibia 1991.</p>
<p>Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.</p>
<p>Hari ini, 3 Mei 2026, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia berpusat di Zambia.</p>
<p>“Tak berlebihan jika hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan aparatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung HAM dan menghargai Kementerian Hukum dan HAM yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus, yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.</p>
<p>“Guna mempercepat kebebasan pers, kami pikir tak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti peelaskan dalam Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Firdaus.</p>
<p>Menurutnya, untuk mengukuhkan kebebasan pers, pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”</p>
<p>Kebebasan atau kemerdekaan pers juga melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.</p>
<p>Dalam konsiderans UU tentang pers itu menyebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.</p>
<p>Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 juga menyatakan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.</p>
<p>Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.</p>
<p>Lalu ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.</p>
<p>Pada ayat 3 pasal yang sama menegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.</p>
<p>“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan undang-undang,” kata Firdaus. (*)</p>
<p><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fwww.saylampung.id%2F2026%2F05%2F03%2Fhari-kebebasan-pers-sedunia-ketum-smsi-dirikan-perusahaan-pers-hak-asasi%2F&amp;linkname=Hari%20Kebebasan%20Pers%20Sedunia%2C%20Ketum%20SMSI%3A%20Dirikan%20Perusahaan%20Pers%20Hak%20Asasi" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fwww.saylampung.id%2F2026%2F05%2F03%2Fhari-kebebasan-pers-sedunia-ketum-smsi-dirikan-perusahaan-pers-hak-asasi%2F&amp;linkname=Hari%20Kebebasan%20Pers%20Sedunia%2C%20Ketum%20SMSI%3A%20Dirikan%20Perusahaan%20Pers%20Hak%20Asasi" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fwww.saylampung.id%2F2026%2F05%2F03%2Fhari-kebebasan-pers-sedunia-ketum-smsi-dirikan-perusahaan-pers-hak-asasi%2F&amp;linkname=Hari%20Kebebasan%20Pers%20Sedunia%2C%20Ketum%20SMSI%3A%20Dirikan%20Perusahaan%20Pers%20Hak%20Asasi" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fwww.saylampung.id%2F2026%2F05%2F03%2Fhari-kebebasan-pers-sedunia-ketum-smsi-dirikan-perusahaan-pers-hak-asasi%2F&amp;linkname=Hari%20Kebebasan%20Pers%20Sedunia%2C%20Ketum%20SMSI%3A%20Dirikan%20Perusahaan%20Pers%20Hak%20Asasi" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Fwww.saylampung.id%2F2026%2F05%2F03%2Fhari-kebebasan-pers-sedunia-ketum-smsi-dirikan-perusahaan-pers-hak-asasi%2F&amp;linkname=Hari%20Kebebasan%20Pers%20Sedunia%2C%20Ketum%20SMSI%3A%20Dirikan%20Perusahaan%20Pers%20Hak%20Asasi" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_print" href="https://www.addtoany.com/add_to/print?linkurl=https%3A%2F%2Fwww.saylampung.id%2F2026%2F05%2F03%2Fhari-kebebasan-pers-sedunia-ketum-smsi-dirikan-perusahaan-pers-hak-asasi%2F&amp;linkname=Hari%20Kebebasan%20Pers%20Sedunia%2C%20Ketum%20SMSI%3A%20Dirikan%20Perusahaan%20Pers%20Hak%20Asasi" title="Print" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fwww.saylampung.id%2F2026%2F05%2F03%2Fhari-kebebasan-pers-sedunia-ketum-smsi-dirikan-perusahaan-pers-hak-asasi%2F&#038;title=Hari%20Kebebasan%20Pers%20Sedunia%2C%20Ketum%20SMSI%3A%20Dirikan%20Perusahaan%20Pers%20Hak%20Asasi" data-a2a-url="https://www.saylampung.id/2026/05/03/hari-kebebasan-pers-sedunia-ketum-smsi-dirikan-perusahaan-pers-hak-asasi/" data-a2a-title="Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketum SMSI: Dirikan Perusahaan Pers Hak Asasi"></a></p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.saylampung.id/2026/05/03/hari-kebebasan-pers-sedunia-ketum-smsi-dirikan-perusahaan-pers-hak-asasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Page Caching using Disk: Enhanced 

Served from: www.saylampung.id @ 2026-10-31 20:34:14 by W3 Total Cache
-->